(Taiwan, ROC) --- Pada tanggal 10 Agustus 2022, Menteri Pertahanan FIlipina Jose Faustino Jr. menyampaikan, pihak militer tengah memantau situasi di Selat Taiwan. Jika situasinya meningkat, maka mereka akan mengevakuasi Pekerja Migran asal Filipina yang saat ini berada di Taiwan. Di samping itu, otoritas Filipina juga tengah mempersiapkan untuk menghadapi kemungkinan datangnya gelombang pengungsi dari Taiwan.
Surat kabar Manila Bulletin dan Manila Standard mewartakan, dalam sebuah pertemuan dengan Komite Pertahanan Senat Filipina, Menteri Jose Faustino Jr. telah menyusun rencana terperinci untuk mengevakuasi lebih dari 140.000 warga FIlipina di Taiwan, jika situasi Selat Taiwan terus memanas.
Menteri Jose Faustino Jr. menuturkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika krisis kemanusiaan akan pecah. Pihak berwenang di Filipina juga bersiap-siap untuk menghadapi kemungkinan masuknya gelombang pengungsi, mengingat letak geografis Taiwan yang berada di dekat Filipina.
Menteri Jose Faustino Jr. mengatakan, "Selanjutnya, kami tentu mengetahui dengan jelas, bahwa Selat Taiwan ada jalur laut penting. Di sini, kami berbicara perihal jalur perairan yang dilalui kapal-kapal dunia dengan nilai ekonomi mencapai US$ 5 triliun."
Menteri Jose Faustino Jr. mengatakan, "Saat ini, yang bisa kami lakukan hanya memantau dengan cermat. Jika hal terburuk terjadi, maka kami siap untuk merespons."
Ia menuturkan, otoritas Filipina berharap agar ketegangan yang terjadi antar RRT dengan Taiwan tidak akan meningkat. Namun demikian, Filipina telah mempersiapkan langkah penanggulangan, jika hal terburuk pecah, yaitu mengaktifkan "Perjanjian Pertahanan Bersama Filipina - Amerika Serikat (MDT)".
Menteri Jose Faustino Jr. mengatakan, "Kami harus mematuhi Perjanjian Pertahanan Bersama, seperti yang tertuang dalam konsensus yang dibuat pada tahun 1951 silam. Namun, hal tersebut akan tetap sesuai dengan proses konstitusional kami, dan tidak akan dimulai begitu saja. Hal yang sama juga harus dilakukan oleh Amerika Serikat."
Manila dan Washington menandatangani Perjanjian Pertahanan Bersama pada tahun 1951. Dalam perjanjian tersebut diatur bahwa kedua belah pihak akan mengambil tindakan, jika terjadi serangan terhadap wilayah kepulauan salah satu pihak yang berada di Perairan Pasifik.